| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/G/2025/PTUN.SMD | 1.ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI 2.VERONICA FEBRIANTY |
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.SMD | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGUGAT II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah: a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/212/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI. b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/211/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: VERONICA FEBRIANTY. 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan: a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/212/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI. b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/211/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: VERONICA FEBRIANTY. 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT dengan mewajibkan untuk merehabilitasi hak-hak dan kedudukan hukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti keadaan semula. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
