Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.SMD MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 003 KOMBENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PONCO SALOKO, S.H.MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN
2MARIO KRISTO, S.H.MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN
3OBED MILTON SIMAMORA, S.H.MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN
4SINGAP ALBERT PANJAITAN, S.H., M.H.MARIA MELIANA RIBKA KELEN diwakili oleh EMANUEL PATIMANGU KELEN
Tergugat
NoNama
1KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 003 KOMBENG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JANUAR BAYU IRAWAN, S.H., M.H.Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Kombeng
2SOLEH ABIDIN, S.H., M.H.Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Kombeng
3SAIPUL ANWAR, S.H.Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Kombeng
4RAHMAN RISANTO, S.H.Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Kombeng
5MITA PUSPA ANTIKASARI, S.H.Kepala Sekolah Dasar Negeri 003 Kombeng
Gugatan

DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN PUTUSAN

1. MENGABULKAN permohonan penundaan yang diajukan PENGGUGAT;

2. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan LAPORAN HASIL BELAJAR atas Nama: MARIA MELIANA RIBKA KELEN, NIS/NISN: - /3164331937, Nama Sekolah: SDN 003 KOMBENG, Alamat: Jl. Danau Kelimutu, Kelas: 3A, Fase: B, Semester: 2, Tahun Pelajaran: 2024/2025, Keterangan Kenaikan Kelas: Tidak naik ke Kelas IV, tertanggal 14 Juni 2025, selama pemeriksaan dan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

3. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk menempatkan dan mengizinkan PENGGUGAT untuk mengikuti kegiatan belajar di Kelas IV Sekolah Dasar, memberikan seluruh haknya selaku peserta didik dalam kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pembelajaran selama pemeriksaan dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK SENGKETA

1. MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. MENYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH LAPORAN HASIL BELAJAR atas Nama: MARIA MELIANA RIBKA KELEN, NIS/NISN: -/3164331937, Nama Sekolah: SDN 003 KOMBENG, Alamat: Jl. Danau Kelimutu, Kelas: 3A, Fase: B, Semester: 2, Tahun Pelajaran: 2024/2025, Keterangan Kenaikan Kelas: Tidak naik ke Kelas IV, tertanggal 14 Juni 2025.

3. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk mencabut LAPORAN HASIL BELAJAR atas Nama: MARIA MELIANA RIBKA KELEN, NIS/NISN: -/3164331937, Nama Sekolah: SDN 003 KOMBENG, Alamat: Jl. Danau Kelimutu, Kelas: 3A, Fase: B, Semester: 2, Tahun Pelajaran: 2024/2025, Keterangan Kenaikan Kelas: Tidak naik ke Kelas IV, tertanggal 14 Juni 2025.

4. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk menetapkan LAPORAN HASIL BELAJAR yang baru atas nama MARIA MELIANA RIBKA KELEN, NIS/NISN: -/3164331937, Nama Sekolah: SDN 003 KOMBENG, Alamat: Jl. Danau Kelimutu, Kelas: 3A, Fase: B, Semester: 2, Tahun Pelajaran: 2024/2025, sehingga PENGGUGAT dapat naik kelas ke tingkat pendidikan sesuai waktu pembelajaran pendidikan yang berjalan dan menyediakan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pembelajaran bagi PENGGUGAT untuk semua mata pelajaran yang telah PENGGUGAT lewatkan.

5. MEMERINTAHKAN TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak adanya penetapan eksekusi, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

6. MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak