Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP yang berisi Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) kepada Penggugat karena melanggar asas asas pemerintahan yang baik;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP yang berisi Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) kepada Penggugat;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan semula Penggugat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur atau Jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |