INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/G/2025/PTUN.SMD | IDRIS TAMPUBOLON | BUPATI PASER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/G/2025/PTUN.SMD | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa; DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |