| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/G/2025/PTUN.SMD | MUDA PARULIAN SIHALOHO, S.H. | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/G/2025/PTUN.SMD | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025 ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025 ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025 ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang aktif; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
