Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
8/P/FP/2018/PTUN.SMD |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT. MARIMUN BARA SEJAHTERA diwakili ANTON HANUSI |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDRICH JUK ABETH, SH, M.Hum. | PT. MARIMUN BARA SEJAHTERA diwakili ANTON HANUSI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan atau Mewajibkan kepada TERMOHON (GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR) untuk menerbitkan Keputusan sesuai permohonan PEMOHON yaitu berupa surat keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PEMOHON dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara a quo ditetapkan (sesuai Pasal 53 ayat 6 UU Administrasi Pemerintahan) ;
- Memerintahkan kepada TERMOHON (GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR) berkewajiban membayar uang paksa kepada PEMOHON sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) per-hari dan memerintahkan atasan TERMOHON memberikan sanksi yaitu berupa sanksi administratif berupa pemberhentian dan tidak mendapatkan haknya serta memerintahkan panitera pengganti untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat sejak tidak terpenuhinya batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak perkara a quo ditetapkan dan Pejabat tersebut lalai sehingga tidak melaksanakan/tidak mematuhui putusan Pengadilan. Sesuai Pasal Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |