Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/P/FP/2018/PTUN.SMD PT. MARIMUN BARA SEJAHTERA diwakili ANTON HANUSI GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 8/P/FP/2018/PTUN.SMD
Tanggal Surat Jumat, 24 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. MARIMUN BARA SEJAHTERA diwakili ANTON HANUSI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HENDRICH JUK ABETH, SH, M.Hum.PT. MARIMUN BARA SEJAHTERA diwakili ANTON HANUSI
Termohon
NoNama
1GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON  untuk seluruhnya ; 
  2. Memerintahkan atau Mewajibkan kepada TERMOHON (GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR) untuk  menerbitkan Keputusan sesuai permohonan PEMOHON yaitu berupa surat keputusan  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi  atas nama PEMOHON dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara a quo ditetapkan (sesuai Pasal 53 ayat 6 UU Administrasi Pemerintahan) ; 
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON (GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR) berkewajiban membayar uang paksa kepada PEMOHON sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) per-hari dan memerintahkan atasan TERMOHON memberikan sanksi yaitu berupa sanksi administratif berupa pemberhentian dan tidak mendapatkan haknya serta memerintahkan panitera pengganti untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat sejak tidak terpenuhinya batas      waktu 5 (lima) hari kerja sejak perkara a quo ditetapkan dan Pejabat tersebut lalai sehingga tidak melaksanakan/tidak mematuhui putusan Pengadilan. Sesuai Pasal  Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak