1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST, Tanggal 3 Desember 2024;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST, Tanggal 3 Desember 2024;
4. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Pembina Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |