Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2025/PTUN.SMD MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T. Bupati Kutai Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, S.H.MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T.
Tergugat
NoNama
1Bupati Kutai Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JANUAR BAYU IRAWAN, S.H., M.H.Bupati Kutai Timur
2SOLEH ABIDIN, S.H., M.H.Bupati Kutai Timur
3SAIPUL ANWAR, S.H.Bupati Kutai Timur
4RAHMAN RISANTO, S.H.Bupati Kutai Timur
5MITA PUSPA ANTIKASARI, S.H.Bupati Kutai Timur
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati  Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP yang berisi Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) kepada Penggugat karena melanggar asas asas pemerintahan yang baik;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati  Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP yang berisi Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) kepada Penggugat;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan semula Penggugat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur atau Jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak