Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
7/P/FP/2018/PTUN.SMD |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TOIB WALUYO, SH, MH. | KETTY KWEE |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mewajibkan kepada Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan) untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan Pemohon dengan surat permohonan Pemohon tertanggal 16 Mei 2018 dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemohon (KETTY KWEE) atas sebidang tanah seluas 549 m2 (lima ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan Kecamatan Balikpapan Kota Kelurahan Damai Jalan Jenderal Sudirman RT 09 dengan batas-batas : Utara : PB. Sinurat, Timur : Ferry Posuma/ Hotel Whiz Prime, Selatan : Jalan Jenderal Sudirman, Barat : Susilowati/ Bank BRI Agro
- Memerintahkan kepada Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan) untuk membayar uang paksa kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari sejak diputuskan hingga putusan dilaksanakan serta memerintahkan atasan Termohon untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Termohon berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta memerintahkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk mempublikasikan dimedia cetak setempat dan nasional sesuai Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Termohon tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |