Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2025/PTUN.SMD MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T. Bupati Kutai Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 30/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, S.H.MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T.
Tergugat
NoNama
1Bupati Kutai Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JANUAR BAYU IRAWAN, S.H., M.H.Bupati Kutai Timur
2SOLEH ABIDIN, S.H., M.H.Bupati Kutai Timur
3SAIPUL ANWAR, S.H.Bupati Kutai Timur
4RAHMAN RISANTO, S.H.Bupati Kutai Timur
5MITA PUSPA ANTIKASARI, S.H.Bupati Kutai Timur
Gugatan

DALAM PROVISI

Sebelum memeriksa pokok perkara, mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor T-800.1.6.4/7972/BUP Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T., berupa Pembebasan Dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) bulan tertanggal 18 Maret 2025, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan bahwa selama penundaan pelaksanaan tersebut, hak, kewenangan, dan penghasilan Penggugat dipulihkan sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan a quo, termasuk hak jabatan, tunjangan jabatan, dan fasilitas lainnya;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan lain yang bersifat melaksanakan atau menindaklanjuti Keputusan a quo selama penundaan pelaksanaan berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk menaati penetapan penundaan tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T. berupa Pembebasan Dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) tertanggal 18 Maret 2025.
  3. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat yang didasari atau akibat dari Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T. berupa Pembebasan Dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) tertanggal 18 Maret 2025.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor. T-800.1.6.4/7972/BUP Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas nama MUHAMMAD MUHIR, S.T., M.T. berupa Pembebasan Dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 ( dua belas bulan ) tertanggal 18 Maret 2025.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan semula Penggugat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur atau Jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak