Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Mewajibkan kepada Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan) untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan Pemohon dengan surat permohonan Pemohon tertanggal Surat keterangan pendaftaran tanah Nomor : 661/2019, tanggal 29 April 2019 untuk SHGB No. 01967, surat keterangan pendaftaran tanah No.1310/2019 untuk SHGB No.01292, tanggal 22 Agustus 2019, dan Surat Keterangan pendaftaran tanah No.2000/2019 untuk SHGB No.06784, tanggal 17 Oktober 20191, yaitu untuk memperpanjang ke-3(tiga) SHGB. SHGB No. 06784, luas 14 (empat belas meter persegi), SHGB No.1292, luas 14 (empat belas meter persegi), ), SHGB No. 1967, luas 158 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur Kota Balikpapan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Damai Jalan MT.Haryono Rt.038,
- Memerintahkan kepada Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan) untuk membayar uang paksa kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari sejak diputuskan hingga putusan dilaksanakan serta memerintahkan atasan Termohon untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Termohon berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta memerintahkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk mempublikasikan dimedia cetak setempat dan nasional sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Termohon tidak bersedia melakasanakan putusan yang telah berkekuatan tetap.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan.
|