INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 37/G/2025/PTUN.SMD | IDRIS TAMPUBOLON | BUPATI PASER | Persidangan | 
- Data Umum
 - Penetapan
 - Pemeriksaan Persiapan
 - Jadwal Sidang
 - Intervensi
 - Putusan Sela
 - Biaya Perkara
 - Riwayat Perkara
 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perijinan | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 37/G/2025/PTUN.SMD | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | DALAM PENUNDAAN 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa; DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  | 
			|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	