Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/G/2025/PTUN.SMD MUDA PARULIAN SIHALOHO, S.H. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 40/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDA PARULIAN SIHALOHO, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTUA PARULIAN SINAGA, S.H.Muda Parulian Sihaloho
2TOMSON SIMANJORANG, S.H., M.H.Muda Parulian Sihaloho
3TEDDI KAMA SINAGA, S.H.Muda Parulian Sihaloho
4MARIEL SIMANJORANG, S.H.Muda Parulian Sihaloho
5SUNARDI SINAGA, S.H.Muda Parulian Sihaloho
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL RINO EKO,SIK.,M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
2PEMBINA IMAN ROCHAMAN,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3PEMBINA I SUTIKTO,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
4IPDA HARI SUCAHYO,S.H.,M.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
5BRIPTU MUHAMMAD WAHYU KURNIAWAN,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
6BRIPDA MOHAMMAD YOGA RACHMAN NURYADI, S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
7AKHMAD WIRA TARYUDI,S.H.,M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
8OZI SUSANTRO,S.H.,M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
9ARIEF SETIAWAN, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
10ANTONI SILALAHI, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
11TRI WULAN DARI, S.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Gugatan

DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN

Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025  ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025 ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/526/IX/2025  ditetapkan di Balikpapan pada tanggal 12 September 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas  POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) terhitung mulai tanggal 30 September 2025 atas nama Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) Pangkat/NRP Bripka/87100449, Jabatan BA Polsek Samarinda Seberang, Kesatuan Polresta Samarinda;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Muda Parulian Sihaloho, S.H. (Penggugat) kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang aktif;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak