Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2023/PTUN.SMD 1.IBAT
2.ISPIANUR
BUPATI KUTAI TIMUR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBAT
2ISPIANUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BERNANDE MANALUIBAT
2BERNANDE MANALUISPIANUR
Termohon
NoNama
1BUPATI KUTAI TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan apa yang terurai diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutuskan :

 

  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Kalimantan Timur No: 001/REG-PSI/KI-KALTIM/II/2022 pada tanggal, 30 Desember 2022 ;
  3. Menyatakan informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan, Izin Lingkungan, Izin Limbah/Izin AMDAL, Izin Lokasi PT. Anugerah Energitama adalah informasi yang bersifat terbuka ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Izin Usaha Perkebunan, Izin Lingkungan, Izin Limbah/Izin AMDAL, Izin Lokasi PT. Anugerah Energitama kepada Pemohon ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut hukum

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak