Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/G/KI/2022/PTUN.SMD Andri Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 2/G/KI/2022/PTUN.SMD
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fathul Huda Wiyashadi, S.H.Andri
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhya;
  2. Membatalkan Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi Kalimantan Utara Nomor: 001/XII/KI KALTARA-PS-A/2021 tanggal 08 Desember 2021;
  3. Menyatakan informasi mengenai hasil investigasi dan hasil uji laboratorium  air sungai Malinau yang tercemar air limbah tambang akibat jebolnya tanggul tambang PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL (PT. KPUC) adalah informasi yang bersifat terbuka;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Informasi mengenai hasil investigasi dan hasil uji laboratorium  air sungai Malinau yang tercemar air limbah tambang akibat jebolnya tanggul tambang PT. KAYAN PUTRA UTAMA COAL (PT. KPUC) Kepada Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak