INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/G/2025/PTUN.SMD | YAYASAN MELATI | KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 31/G/2025/PTUN.SMD | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Samarinda agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan batal atau tidak sah OBJEK GUGATAN. 2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut OBJEK GUGATAN. 3. Memerintahkan TERGUGAT mengosongkan bangunan yang diduduki. 4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |