Gugatan |
PETITUM
Berdasarkan seluruh dasar dan alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka cukup beralasan apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Cq Mejelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Sertipikat Hak Milik No.02589, Tanggal 11 Oktober 2018, Surat ukur No. 1825/Kr.H/2018, yang terletak di-Jln. Nipah Rt.017, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan luas 1,592 M2 ( Seribu lima ratus sembilan puluh dua meter Persegi ) atas nama AMIRUDDIN
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik No. 02589, Tanggal 11 Oktober 2018, Surat ukur No. 1825/Kr.H/2018, yang terletak di-Jln. Nipah Rt.017, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dengan luas 1,592 M2 ( Seribu lima ratus sembilan puluh dua meter Persegi ) atas nama AMIRUDDIN
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|