Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk keseluruhan;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;
- Menyatakan menolak Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |