| 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024, Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024, Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST,; 4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Pembina Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau setidak-tidaknya dengan jabatan yang setara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |