Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/G/KI/2021/PTUN.SMD LPBH Kesatria Pancasila diwakili oleh Rismansyah, SE, SH 1.SMP Negeri 1 Samarinda
2.SMP Negeri 5 Samarinda
3.SMP Negeri 22 Samarinda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 6/G/KI/2021/PTUN.SMD
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LPBH Kesatria Pancasila diwakili oleh Rismansyah, SE, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1SMP Negeri 5 Samarinda
2SMP Negeri 22 Samarinda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Membatalkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 002/KEP/KI-KALTIM/II/2021, Tanggal 15 FebruariĀ  2021;

Kemudian mengadili sendiri dan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan bahwa Informasi yang dimohonkan adalah terbuka dan wajib tersedia setiap saat;
  2. Menyatakan Termohon informasi telah salah karena tidak memberikan informasi yang dimohonkan;

Mewajibkan agar Termohon memberikan informasi sebagaimana yang dimohonkan dalam Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak