Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2025/PTUN.SMD 1.ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI
2.VERONICA FEBRIANTY
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI
2VERONICA FEBRIANTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roni, S.HELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI
2Roni, S.HVERONICA FEBRIANTY
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL RINO EKO,SIK.,M.H.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
2AKBP SUKARMAN,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
3PEMBINA IMAN ROCHAMAN,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
4PEMBINA I SUTIKTO,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
5IPDA HARI SUCAHYO,S.H.,M.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
6IPDA RUDINI KURNIAWAN,S.H.,M.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
7AIPTU RETTY YL. SIREGAR,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
8BRIPTU MUHAMMAD WAHYU KURNIAWAN,S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
9BRIPDA MOHAMMAD YOGA RACHMAN NURYADI, S.HKepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGUGAT II untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah:

a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/212/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI.

b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/211/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: VERONICA FEBRIANTY.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan:

a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/212/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: ELEN NOVIA WAHYU SAPUTRI.

b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor: Kep/211/IV/2025 Tanggal 16 April 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Atas Nama: VERONICA FEBRIANTY.

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT dengan mewajibkan untuk merehabilitasi hak-hak dan kedudukan hukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti keadaan semula.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak