Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2025/PTUN.SMD Idris Tampubolon BUPATI KABUPATEN PASER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 28/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Idris Tampubolon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Addy Tampubolon S.H.,M.HIdris Tampubolon
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ANDI AZIS, SH.BUPATI KABUPATEN PASER
2M. FAUZAN ANSHARY, S.H., M.SiBUPATI KABUPATEN PASER
3IBADURRAHMAN, SH. MH.BUPATI KABUPATEN PASER
4NELLY HIKMAH, SH.BUPATI KABUPATEN PASER
5ABDUL WAHID, SH.BUPATI KABUPATEN PASER
6YULMINARTI KOLOMPO, S.K.M., M.H.Kes.BUPATI KABUPATEN PASER
7NURUL KAMRIANI, S.H.BUPATI KABUPATEN PASER
8PUTRI AYU DWI PRATIWI, S.H.BUPATI KABUPATEN PASER
Gugatan

Permohonan Penundaan

1. Bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Objek Sengketa oleh PTPN IV Regional V akan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak dapat dipulihkan kembali, karena bersifat permanen terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah milik PENGGUGAT.

2. Bahwa untuk mencegah terjadinya pelaksanaan keputusan yang masih disengketakan di pengadilan, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berisikan;

Petitum/Tuntutan

A. Dalam Penundaan

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak