Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/G/2025/PTUN.SMD | Idris Tampubolon | BUPATI KABUPATEN PASER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perijinan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/G/2025/PTUN.SMD | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | Permohonan Penundaan 1. Bahwa pelaksanaan lebih lanjut atas Objek Sengketa oleh PTPN IV Regional V akan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak dapat dipulihkan kembali, karena bersifat permanen terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah milik PENGGUGAT. 2. Bahwa untuk mencegah terjadinya pelaksanaan keputusan yang masih disengketakan di pengadilan, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berisikan; Petitum/Tuntutan A. Dalam Penundaan 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa; B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 525/33/Ek.Adm.SDA/2010 tanggal 05 Januari 2010; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |