1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 100.3.3.1/K.458/2024, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST., yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2024;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.458/2024, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST., yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2024;
4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda atau jabatan setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara; |