Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
6/P/FP/2018/PTUN.SMD |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | H. ANDI HARAHAP, S.SOS, dk |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ICHSAN, SH. | H. ANDI HARAHAP, S.SOS, dk |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Para Pemohon dianggap dikabulkan secara hukum sesuai asas fiktif positif;
- Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan : Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2018, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Menghukum Termohon membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |