Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2025/PTUN.SMD Rofillah Gustiani Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 22/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rofillah Gustiani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFNI EFENDI, S.H.I., M.H.Rofillah Gustiani
2Ommy Ade Saputra, S.H.Rofillah Gustiani
3FIDA MAYASARI, S.H., M.H.Rofillah Gustiani
4MUSLIMIN, S.SY., M.H., CLARofillah Gustiani
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TOTOK SULIANTO, S.E.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
2SUPARMI, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
3ACHMAD JUSRIADI TASRIP, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
4ELIN AGVANISFIYANTI, S.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
5HERWAN NUR, S.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
6LAELA ERNAWATI, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pj Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.458/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST ditetapkan pada tanggal 19 Novemver 2024; 

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pj Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.458/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST ditetapkan pada tanggal 19 Novemver 2024;

4. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;

5. Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak