1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pj Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.458/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST ditetapkan pada tanggal 19 Novemver 2024;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pj Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.458/2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudari Rofillah Gustiani, ST ditetapkan pada tanggal 19 Novemver 2024;
4. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
5. Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara;
|