1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024, Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024, Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST,;
4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Pembina Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau setidak-tidaknya dengan jabatan yang setara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |