Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/G/2025/PTUN.SMD | REONALD FRANSTIGA CENDRAWAN | KEPALA KANTOR PERTANAHAN SAMARINDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27/G/2025/PTUN.SMD | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Gugatan | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Sertifikat Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 16.01.000000440.0 tanggal 19 Oktober 2024 yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.343 M?2; atas nama MUHAMMAD NUR SUNARTO. 3. Mewajibkan Tergugat untuk MENCABUT Sertifikat Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 16.01.000000440.0 tanggal 19 Oktober 2024 yang terletak di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, seluas 5.343 M?2; atas nama MUHAMMAD NUR SUNARTO. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |