1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Nomor 006/VIII/KI KALTARA-PS/2024 tanggal 19 Desember 2024;
3. Mencabut Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Nomor 006/VIII/KI KALTARA-PS/2024 tanggal 19 Desember 2024;
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul akibat Keberatan ini;
5. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |