INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/G/2025/PTUN.SMD | Rosjani Salawati | Kepala Kantor Pertahanan Kota Samarinda | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/G/2025/PTUN.SMD | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Gugatan | PETITUM 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik NIB 1601.000016483 0, tanggal 25 Februari 2025 an. Boedy Hardjo; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertipikat NIB 01.000016483 0, tanggal 25 Februari 2025 an. Boedy Hardjo; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |