Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.SMD Aprizal Rahman, ST Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.SMD
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aprizal Rahman, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hefni Efendi, S.H.I., M.H.Aprizal Rahman, ST
2Ommy Ade Saputra, S.H.Aprizal Rahman, ST
3FIDA MAYASARI, S.H., M.H.Aprizal Rahman, ST
4MUSLIMIN, S.SY., M.H., CLAAprizal Rahman, ST
Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TOTOK SULIANTOGubernur Provinsi Kalimantan Timur
2SUPARMI, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
3ACHMAD JUSRIADI TASRIP, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
4ELIN AGVANISFIYANTI, S.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
5HERWAN NURGubernur Provinsi Kalimantan Timur
6LAELA ERNAWATI, S.H., M.H.Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST, Tanggal 3 Desember 2024;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.517/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tingkat Berat Kepada Saudara Aprizal Rahman, ST, Tanggal 3 Desember 2024;

4. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat Kedudukan Penggugat Semula Sebagai Pembina Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak