| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk keseluruhan;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;Menyatakan menolak Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 0014/REG-PSI/X/2017 tanggal 2 April 2018;Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berpendapat lain, maka Pemohon Keberatan mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono). |